TANGERANG - Mulai hari ini Kamis tanggal 6 Mei hingga tanggal 17 Mei Pemerintah melarang mudik lebaran, bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan baik dari luar menuju Kota Tangerang atau sebaliknya, wajib harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Kamis (6/5/2021).
Asisten Daerah (ASDA) I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Tangerang Ivan Yudhianto diwajibkan kepada seluruh masyarakat yang mau berpergian keluar wilayah seperti Jabodetabek wajib menyertakan SIKM.
"Jadi, jika masyarakat mau berpergian di luar wilayah aglomerasi seperti Jabotabek wajib menyertakan SIKM, " ujarnya.
Ada beberapa kriteria agar bisa mengurus SIKM baik masyarakat yang merupakan pekerja sektor informal maupun yang non pekerja, sesuai dengan Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 yang dikeluarkan Satgas Covid-19.
"Ada empat kegiatan masyarakat yang diperbolehkan mengurus SIKM yakni mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka keluarga yang meninggal, ibu hamil didampingi satu orang Keluarga, dan persalinan bisa didampingi maksimal dua orang, " jelas Ivan.
Bagi masyarakat yang ingin memiliki SIKM dapat diurus di kantor Kelurahan sesuai dengan domisili dan dilengkapi dengan surat dari RT dan RW setempat.
"Setelah dapat surat pengantar, masyarakat bisa langsung ke kantor kelurahan untuk dibuatkan SIKM dengan di tandatangani basah ataupun elektronik lurah setempat, " ungkap Ivan.
Ivan menambahkan terkait dengan masa berlaku SIKM hanya berlaku untuk satu kali perjalanan saja.
"Berlaku hanya untuk satu kali perjalanan saja, kalau nanti mau balik lagi kesini wajib mengurus SIKM kembali, untuk kendaraan yang membawa logistik itu diperbolehkan untuk keluar masuk Kota Tangerang, " pungkas Ivan. (Habibi)